unique visitors counter
⌂ Beranda › News › PKH BPNT Tahap 4 2026 Cair Bertahap, Cek Jadwal dan Besarannya
News

PKH BPNT Tahap 4 2026 Cair Bertahap, Cek Jadwal dan Besarannya

Ilustrasi pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT Tahap 4 2026
PKH BPNT Tahap 4 2026 Cair Bertahap, Cek Jadwal dan Besarannya
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan periode penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Tahap 4 tahun 2026 berlangsung dari Oktober hingga Desember.

Tahap ini menjadi penutup bantuan sosial pemerintah pada tahun anggaran berjalan.

Proses pencairan dana utama diperkirakan berlangsung bertahap antara 15 hingga 30 November 2026.

Distribusi dana mengandalkan jaringan Bank Himbara serta PT Pos Indonesia.

Penyelesaian penyaluran Tahap 3 periode Juli-September baru tuntas per 30 September 2026.

Kondisi ini memastikan bantuan Tahap 4 belum dicairkan pada 1 Oktober 2026, sekaligus membantah kabar yang beredar mengenai tanggal pencairan tersebut.

Verifikasi DTSEN dan Jalur Distribusi

Verifikasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah dirampungkan Kemensos sejak 10 Juli 2026 sebagai basis data penerima.

Penyaluran memanfaatkan Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN, BSI khusus wilayah Aceh, serta PT Pos Indonesia untuk area 3T, lansia, dan penyandang disabilitas.

Perbedaan jalur distribusi ini memicu selisih jadwal antar daerah sekitar 3 hingga 7 hari.

Kemensos belum menerbitkan tanggal pasti penyaluran serentak secara nasional hingga akhir September 2026.

Penetapan tanggal spesifik pada Oktober, November, atau Desember masih berstatus proyeksi, sementara pencairan resmi tetap mengacu pada jendela periode Oktober-Desember 2026.

Besaran Bantuan BPNT dan PKH

Penerima manfaat BPNT memperoleh alokasi senilai Rp200.000 per bulan.

Pada Tahap 4 yang mencakup alokasi tiga bulan sekaligus, total dana yang dialokasikan mencapai Rp600.000.

Mekanisme penarikan dana disesuaikan dengan kebijakan bank penyalur, baik sekaligus maupun secara bertahap dalam dua termin pencairan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih di e-warong atau Agen BRILink.

Besaran dana PKH ditentukan berdasarkan kualifikasi kategori penerima untuk periode alokasi tiga bulan.

Ibu hamil atau nifas: Rp750.000 per tahap (maksimal 2 kali kepesertaan).

Anak usia dini 0-6 tahun: Rp750.000 per tahap.

Siswa SD atau sederajat: Rp225.000 per tahap.

Siswa SMP atau sederajat: Rp375.000 per tahap.

Siswa SMA atau sederajat: Rp500.000 per tahap.

Lanjut usia 60 tahun ke atas: Rp600.000 per tahap.

Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap.

Korban pelanggaran HAM berat: Rp900.000 per tahap dari total akumulasi Rp2.700.000 per tahun.

Pencairan PKH dan BPNT Tahap 4 2026 diperkirakan berlangsung 15-30 November melalui Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru