Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, banyak orang tua mulai sibuk menyiapkan perlengkapan sekolah anak. Salah satu yang sering menjadi sumber kebingungan adalah seragam sekolah.
Padahal, aturan seragam sekolah negeri sudah jelas dan tidak serumit yang dibayangkan. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang melindungi orang tua dari beban belanja mendadak.
>>> 5 Rekor Bersejarah Maroko Usai Lolos ke Perempat Final Piala Dunia 2026
Dasar Hukum dan Jenis Seragam
Ketentuan seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan ini masih berlaku untuk tahun ajaran 2026/2027.
Seragam nasional untuk SD/SDLB adalah kemeja putih dengan celana/rok merah hati. Untuk SMP/SMPLB, kemeja putih dengan celana/rok biru tua.
Sementara SMA/SMK/SMALB menggunakan kemeja putih dengan celana/rok abu-abu.
Seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Kamis. Selain itu, siswa juga wajib mengenakan seragam pramuka sesuai jadwal sekolah.
Larangan Sekolah Mewajibkan Seragam Baru
Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun ajaran atau saat kenaikan kelas. Seragam lama yang masih layak pakai tetap sah digunakan.
Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung sanksi administratif bagi pihak sekolah.
Beberapa daerah, seperti Provinsi Riau, sudah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam atau mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu.
Orang tua memiliki kebebasan penuh membeli seragam di toko mana pun, bahkan boleh menjahit sendiri sesuai model yang ditetapkan sekolah.
>>> Nggak Ribet Lagi, Android Kini Bisa AirDrop Foto ke iPhone
Aturan Seragam Saat MPLS
Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sekolah boleh menentukan seragam dan atribut khusus. Namun, aturan ini tidak boleh memberatkan murid atau orang tua.
