unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Cek Ketentuan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Belanja
News

Cek Ketentuan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Belanja

Anak-anak memakai seragam sekolah nasional Indonesia
Cek Ketentuan Seragam Sekolah Tahun Ajaran Baru 2026/2027, Orang Tua Wajib Tahu Sebelum Belanja
A A Ukuran Teks16px

Menjelang tahun ajaran baru 2026/2027, banyak orang tua mulai sibuk menyiapkan perlengkapan sekolah anak. Salah satu yang sering menjadi sumber kebingungan adalah seragam sekolah.

Padahal, aturan seragam sekolah negeri sudah jelas dan tidak serumit yang dibayangkan. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi yang melindungi orang tua dari beban belanja mendadak.

Dasar Hukum dan Jenis Seragam

Ketentuan seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022. Aturan ini masih berlaku untuk tahun ajaran 2026/2027.

Seragam nasional untuk SD/SDLB adalah kemeja putih dengan celana/rok merah hati. Untuk SMP/SMPLB, kemeja putih dengan celana/rok biru tua.

Sementara SMA/SMK/SMALB menggunakan kemeja putih dengan celana/rok abu-abu.

Seragam nasional dikenakan pada hari Senin dan Kamis. Selain itu, siswa juga wajib mengenakan seragam pramuka sesuai jadwal sekolah.

Larangan Sekolah Mewajibkan Seragam Baru

Sekolah tidak boleh mewajibkan siswa membeli seragam baru setiap tahun ajaran atau saat kenaikan kelas. Seragam lama yang masih layak pakai tetap sah digunakan.

Pelanggaran atas larangan ini dapat berujung sanksi administratif bagi pihak sekolah.

Beberapa daerah, seperti Provinsi Riau, sudah menerbitkan surat edaran yang melarang sekolah menjual seragam atau mengarahkan pembelian ke penyedia tertentu.

Orang tua memiliki kebebasan penuh membeli seragam di toko mana pun, bahkan boleh menjahit sendiri sesuai model yang ditetapkan sekolah.

Aturan Seragam Saat MPLS

Selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sekolah boleh menentukan seragam dan atribut khusus. Namun, aturan ini tidak boleh memberatkan murid atau orang tua.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026. Aturan ini juga melarang perpeloncoan, pungutan, dan pemakaian atribut yang tidak bernilai edukatif.

Jika sekolah atau panitia melanggar, dinas pendidikan wajib menghentikan kegiatan. Sanksi mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian dari jabatan bagi panitia yang terbukti melanggar.

Langkah Praktis Sebelum Belanja Seragam

Sebelum membeli seragam baru, cek dulu lemari anak. Ukur ulang seragam lama dan ganti hanya jika sudah tidak muat.

Konfirmasi ke sekolah mengenai model dan warna seragam khas yang berlaku. Tanyakan juga jadwal pemakaian seragam nasional, pramuka, dan adat.

Simpan bukti pembelian jika sekolah pernah meminta biaya di luar ketentuan. Laporkan ke dinas pendidikan jika ada indikasi sekolah menjual seragam secara sepihak.

Manfaatkan bantuan sosial sekolah bila ada kendala ekonomi. Langkah-langkah ini sederhana tapi efektif menghindari pengeluaran yang tidak perlu.

Sanksi Pelanggaran dan Pengawasan

Sekolah yang tetap mewajibkan pembelian seragam baru atau menjual seragam secara sepihak dapat dikenai sanksi administratif. Pengawasan dilakukan melalui laporan orang tua ke dinas pendidikan setempat.

Aturan ini dibuat untuk melindungi keluarga dari beban ekonomi tambahan, terutama di awal tahun ajaran baru. Ke depan, penerapan aturan ini kemungkinan akan makin ketat di berbagai daerah.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru