DPRD Kabupaten Tangerang menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memuat ancaman nonmiliter dari kelompok LGBTQ.
Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardhani, menyatakan Perpres tersebut menunjukkan bahwa pertahanan negara tidak hanya soal militer, tetapi juga ketahanan ideologi, moral, sosial, dan budaya.
"Ini jelas, negara memandang ancaman terhadap sebuah bangsa tidak hanya dari segi militer, tetapi juga menyangkut ideologi, moral, sosial, dan budaya," kata Deden pada Senin, 6 Juli 2026.
Menurut Deden, Indonesia memiliki jati diri berdasarkan Pancasila, UUD 1945, nilai agama, dan budaya luhur yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa.
Ia menekankan negara berkewajiban menjaga karakter bangsa dari pengaruh yang dapat menggeser nilai-nilai tersebut, khususnya mengantisipasi normalisasi LGBTQ.
"Perpres No 111 bisa dikatakan bentuk serius pemerintah dalam menjaga moral bangsa dengan melihat kondisi kekinian yang terjadi," ujarnya.
Deden menambahkan, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 dapat menjadi dasar pembuatan Peraturan Daerah anti-LGBTQ di Kabupaten Tangerang jika diperlukan.
"Jika dianggap perlu dan segera, sangat bisa Kabupaten Tangerang mulai membahas Raperda turunan dari Perpres 111," tuturnya.