unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Cara Mengurus Ijazah Hilang 2026: Panduan Resmi Terbaru Biar Nggak Ribet
News

Cara Mengurus Ijazah Hilang 2026: Panduan Resmi Terbaru Biar Nggak Ribet

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI)
Cara Mengurus Ijazah Hilang 2026: Panduan Resmi Terbaru Biar Nggak Ribet
A A Ukuran Teks16px

Kehilangan ijazah sering terjadi saat momen krusial seperti melamar kerja atau daftar CPNS. Namun, proses pengurusannya tidak serumit yang dibayangkan.

Kemendikbudristek telah mengatur mekanisme resmi melalui Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dokumen pengganti yang sah bisa didapat dalam hitungan hari asalkan berkas lengkap.

Apa Itu Surat Keterangan Pengganti Ijazah?

Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.

Dokumen ini memiliki kekuatan hukum setara ijazah asli, lengkap dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap basah.

Penting diketahui bahwa ijazah yang hilang tidak bisa dicetak ulang. Yang diterbitkan adalah SKPI, bukan duplikat ijazah baru.

Langkah Pertama: Lapor Kehilangan ke Polisi

Langkah awal adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi syarat mutlak sebelum mengajukan penggantian ke sekolah atau kampus.

Prosesnya bisa selesai dalam satu hari kerja tanpa biaya. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika masih ada.

Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili KTP. Isi formulir Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dan mintalah salinan sebanyak 2-3 lembar.

Syarat Dokumen untuk Mengurus SKPI

Syarat utama meliputi surat kehilangan dari polisi, fotokopi KTP dan KK, fotokopi ijazah lama (jika ada), pas foto terbaru, serta materai untuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak.

Fotokopi ijazah lama bersifat opsional. Jika tidak ada, buku rapor atau kartu pelajar bisa digunakan sebagai bukti pendukung.

Mengurus SKPI di Sekolah (SD, SMP, SMA)

Datangi sekolah asal dan temui bagian tata usaha. Serahkan surat kehilangan dari polisi dan isi permohonan penerbitan SKPI.

Lampirkan pas foto dan materai. Jika diperlukan, siapkan dua saksi teman seangkatan.

Proses verifikasi data di buku induk bisa selesai dalam sehari jika pejabat berwenang ada di tempat.

Mengurus SKPI di Perguruan Tinggi

Alumni perguruan tinggi mengurus SKPI melalui bagian akademik atau BAAK. Bawa surat kehilangan polisi dan bukti pembayaran administrasi.

Proses umumnya memakan waktu 5-7 hari kerja. Biaya administrasi berkisar Rp50.000 hingga Rp100.000.

Beberapa kampus menyediakan pengajuan daring.

Jika Sekolah atau Kampus Asal Sudah Tutup

Ijazah tetap bisa diurus meski sekolah atau kampus asal sudah tidak beroperasi.

Data kelulusan biasanya tersimpan di dinas pendidikan setempat untuk jenjang dasar dan menengah, atau di LLDikti untuk perguruan tinggi.

Untuk SD, SMP, SMA/SMK, hubungi Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Untuk perguruan tinggi, hubungi LLDikti wilayah tempat kampus terdaftar.

Cek data kelulusan secara daring lewat PDDIKTI.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru