Kehilangan ijazah sering terjadi saat momen krusial seperti melamar kerja atau daftar CPNS. Namun, proses pengurusannya tidak serumit yang dibayangkan.
Kemendikbudristek telah mengatur mekanisme resmi melalui Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014. Dokumen pengganti yang sah bisa didapat dalam hitungan hari asalkan berkas lengkap.
>>> Pasar Bullish Didorong Kenaikan Raksasa Teknologi Saat Tren AI
Apa Itu Surat Keterangan Pengganti Ijazah?
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak.
Dokumen ini memiliki kekuatan hukum setara ijazah asli, lengkap dengan tanda tangan pejabat berwenang dan cap basah.
Penting diketahui bahwa ijazah yang hilang tidak bisa dicetak ulang. Yang diterbitkan adalah SKPI, bukan duplikat ijazah baru.
Langkah Pertama: Lapor Kehilangan ke Polisi
Langkah awal adalah membuat laporan kehilangan di kantor polisi terdekat. Surat ini menjadi syarat mutlak sebelum mengajukan penggantian ke sekolah atau kampus.
Prosesnya bisa selesai dalam satu hari kerja tanpa biaya. Bawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika masih ada.
Datangi Polsek atau Polres sesuai domisili KTP. Isi formulir Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (STPLK) dan mintalah salinan sebanyak 2-3 lembar.
Syarat Dokumen untuk Mengurus SKPI
Syarat utama meliputi surat kehilangan dari polisi, fotokopi KTP dan KK, fotokopi ijazah lama (jika ada), pas foto terbaru, serta materai untuk surat pernyataan tanggung jawab mutlak.
Fotokopi ijazah lama bersifat opsional. Jika tidak ada, buku rapor atau kartu pelajar bisa digunakan sebagai bukti pendukung.
Mengurus SKPI di Sekolah (SD, SMP, SMA)
Datangi sekolah asal dan temui bagian tata usaha. Serahkan surat kehilangan dari polisi dan isi permohonan penerbitan SKPI.
