Mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Raba, Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Ia didakwa terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.
>>> Trump: Kesepakatan Sementara dengan Iran untuk Akhiri Perang Sudah Berakhir
Sidang pada Selasa, 7 Juli 2026, mengungkap sejumlah fakta dari surat dakwaan jaksa. Jaksa Penuntut Umum menduga Didik melakukan pemufakatan jahat dengan pengedar bernama Koko Erwin.
Komunikasi antara Didik dan Koko Erwin diduga terjadi melalui perantara Malaungi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota.
>>> 13,3% Remaja di Sekolah Berpolusi Alami Penurunan Fungsi Paru
Aliran Dana Rp2,8 Miliar
Jaksa mengungkapkan bahwa Didik menerima uang setoran dengan total Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga berasal dari aktivitas peredaran sabu.
Uang itu kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi. Salah satu penggunaannya yang disorot adalah untuk membiayai perjalanan umrah tujuh anggota keluarga Didik.
>>> iPhone Air 2 Dikabarkan Bakal Punya Kamera Ganda dan Baterai Lebih Besar
Perjalanan ibadah tersebut menggunakan jasa biro perjalanan Uhud Tour yang berlokasi di Kramat Jati, Jakarta Timur. Seluruh tuduhan masih dalam tahap pembuktian di pengadilan.
