Penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus berlanjut.
Polisi memperluas penggeledahan ke 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
>>> Data Penjualan Ritel Terbaru: Daya Beli Masyarakat Mulai Tergerus
Dari sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas dan uang tunai yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah.
"Benar. Dari hasil penggeledahan di suatu rumah di Sentul.
Emas yang diamankan sekitar 74 kilogram, sedangkan uang tunai masih dalam proses pendataan.
Perkiraannya mencapai ratusan miliar," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kamis (9/7/2026).
Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan serentak di 12 lokasi yang terdiri dari kantor perusahaan, rumah pribadi, hingga tempat usaha.
>>> 37% Dana IPO RANS Dialokasikan untuk Konser, Persiapan Hanya Sebulan
Lokasi yang digeledah antara lain kantor PT CBS di Cengkareng Timur dan Penjaringan, kantor PT KNI di Jakarta Pusat, Cafe de'CLAN Signature serta Koin Money Changer di Cipete, sejumlah rumah di Mega Kuningan, Gandaria Selatan, Apartemen Pacific Place, Serpong Utara, dan rumah di Sentul.
"Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi. Nanti seluruh hasil penggeledahan akan kami rangkum dan disampaikan setelah proses pendalaman selesai," kata Budi.
Sebelumnya, penyidik telah mengungkap hasil penggeledahan di Cafe de'CLAN Signature dan Koin Money Changer.
Dari kafe tersebut, polisi menyita uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar AS, serta Rp259.159.000 yang jika dikonversi nilainya mendekati Rp60 miliar.
Sementara dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan 16 paket mata uang asing dengan nilai sekitar Rp7,2 miliar.
>>> Rumah Jampidsus Dijaga TNI, Kapuspen Tegaskan Tak Terkait Penggeledahan Polri
"Kami juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, telepon seluler, serta memeriksa tiga pegawai Cafe de'CLAN sebagai saksi," ucap Budi.
