Penjagaan personel TNI di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik.
Pengamanan itu berlangsung bersamaan dengan penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penyidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
>>> Goldman: Ketegangan Hormuz Hambat Pemulihan Pasokan Minyak
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Muhammad Nas menegaskan pengamanan rumah Jampidsus dilakukan atas permintaan resmi Kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengamanan tersebut juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
"Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," tegas Muhammad Nas, Kamis, 9 Juli 2026.
Nas juga menegaskan, pengamanan tersebut tidak memiliki hubungan dengan rangkaian penggeledahan yang tengah dilakukan penyidik kepolisian.
>>> Meta Batasi Fitur AI Smart Glasses, Buka Opsi Berbayar
Menurutnya, pengamanan terhadap Jampidsus dan proses penyidikan yang dilakukan Polri merupakan dua hal yang berbeda serta berjalan sesuai kewenangan masing-masing institusi.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," ucap Nas.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memperluas penggeledahan dalam penyidikan sejumlah perkara dugaan korupsi dan TPPU.
>>> Megawati Tegaskan PDIP Bukan Partai Oposisi, Singgung Orde Baru
Total terdapat 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor yang menjadi sasaran penggeledahan.

