unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Polisi Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula
News

Polisi Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula

Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo
Polisi Tetapkan Eks Dirut PTPN XI Jadi Tersangka Korupsi Pabrik Gula
A A Ukuran Teks16px

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengembangan Pabrik Gula Assembagoes di Situbondo, Jawa Timur.

Kedua tersangka adalah mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 berinisial DPP dan Direktur PT Multinas Indonesia berinisial TD.

DPP diketahui bernama Dolly Parlagutan Pulungan, sedangkan TD adalah Tjahjadi Djajadibrata.

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menyatakan negara diduga dirugikan Rp645,26 miliar akibat perkara ini.

Proyek Strategis Nasional

Proyek EPCC pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes berlangsung pada 2016–2022.

Proyek ini merupakan bagian dari program strategis nasional untuk meningkatkan kapasitas produksi gula dan ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN).

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan, hingga pelaksanaan. Proses lelang diduga diarahkan kepada perusahaan tertentu meskipun tidak memenuhi persyaratan.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru