Pengadilan Agama Bandung resmi mengabulkan permohonan Ridwan Kamil terkait pengesahan status hukum Arkana Aidan Misbach sebagai anak sah.
Putusan tersebut menjadi kabar baik bagi mantan Gubernur Jawa Barat itu setelah proses permohonan yang diajukan beberapa waktu lalu akhirnya memperoleh penetapan dari majelis hakim.
>>> FIFA Kantongi Miliaran Rupiah di Tengah Badai Kontroversi Pildun
Permohonan diketahui telah didaftarkan sejak 26 Juni 2026 dengan nomor perkara 729/Pdt. P/2026/PA.
Badg melalui kuasa hukum Ridwan Kamil.
Pengajuan itu bertujuan untuk memperoleh pengesahan hukum atas pengangkatan Arkana sebagai anak.
Permohonan Pengangkatan Anak Dikabulkan Pengadilan
Berdasarkan hasil persidangan, Pengadilan Agama Bandung memutuskan mengabulkan permohonan tersebut.
>>> B50 Resmi Berlaku, Prabowo Tanyakan Target B60 ke Bahlil
Dengan putusan itu, Arkana Aidan Misbach kini memiliki status hukum sebagai anak sah Ridwan Kamil sesuai penetapan pengadilan.
Informasi mengenai putusan tersebut turut beredar di media sosial X melalui unggahan akun @reinivers pada Kamis, 9 Juli 2026.
Dalam unggahan dijelaskan bahwa majelis hakim telah mengabulkan permohonan Ridwan Kamil pada sidang yang berlangsung Rabu, 8 Juli 2026.
>>> 7 Mesin Kasir Android Terbaik 2026 untuk UMKM, Harga Mulai Rp2,3 Juta
Ridwan Kamil Hadiri Sidang Putusan
Dalam unggahan yang sama disebutkan bahwa Ridwan Kamil hadir langsung di Pengadilan Agama Bandung sejak Rabu pagi untuk mengikuti agenda pembacaan putusan.
