Febrie Adriansyah resmi mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Sabtu, 11 Juli 2026.
Pengunduran diri ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, melalui rekaman video.
Anang menyatakan bahwa Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah pada tanggal tersebut.
Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum.
Hal ini seiring dengan proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Republik Indonesia terkait dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Kejagung memastikan bahwa seluruh tugas dan fungsi serta penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku.