Polsek Cimanggis menangkap seorang pemuda berinisial ADL (22) di Kampung Kebayunan, Tapos, Depok, karena mencuri motor temannya sendiri.
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, mengungkapkan bahwa pelaku berpura-pura bertamu dan bermalam di rumah korban pada 3 Juli 2026.
"Pelaku pengangguran sedang main ke rumah korban yang dikenalnya.
Saat korban tertidur pukul 11.30 WIB, pelaku beraksi mencuri motor yang diparkir di teras rumah," kata Jupriono, Sabtu (11/7/2026).
Selain motor Honda PCX, pelaku juga membawa kabur STNK dan uang tunai Rp35 juta.
Pelarian ADL berakhir setelah ia ditangkap di Cianjur tanpa perlawanan.
Polisi menyita satu unit motor Honda PCX, kunci kontak, STNK, dan surat keterangan leasing sebagai barang bukti.
Pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.