Polisi akan memeriksa kondisi kejiwaan Maulana Yunus (MY, 34), tersangka ancaman bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Pemeriksaan psikologis ini dilakukan untuk mendalami motif di balik aksinya yang mengganggu hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, membenarkan rencana pemeriksaan kejiwaan terhadap MY.
Sebelumnya, MY mengaku kepada penyidik bahwa ancaman bom yang dikirimkannya hanya karena iseng.
"Betul (dicek kejiwaan pelaku)," ujar Alpino kepada awak media, Senin, 13 Juli 2026.
Selain pemeriksaan kejiwaan, penyidik juga menerapkan pendekatan ilmiah untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Polisi melibatkan psikologi forensik serta melakukan analisis terhadap barang bukti digital yang telah diamankan.
"Penyidik akan melibatkan psikologi forensik dan menerapkan metode scientific crime investigation melalui pemeriksaan barang bukti digital, analisis forensik serta pendekatan ilmiah lainnya," jelas Alpino.
MY telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 600 dan/atau Pasal 601 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.