Kolektor seni Douglas Latchford menjadi sorotan setelah dua arca Buddha perunggu berusia lebih dari 1.200 tahun dikembalikan ke Indonesia.
Kedua arca tersebut diserahkan oleh Jaksa Amerika Serikat, Damian Williams, kepada Pemerintah Indonesia melalui program repatriasi di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York.
>>> Waller The Fed Sinyalkan Kenaikan Suku Bunga Jika Inflasi Tinggi
Arca yang dipulangkan berupa dua patung perunggu Buddha Avalokiteshvara dalam posisi berdiri dari abad ke-8. Masing-masing memiliki tinggi sekitar 16 inci dan 20 inci.
Peran Douglas Latchford
Berdasarkan penyelidikan otoritas AS, kedua arca diambil secara ilegal dari situs arkeologi di Indonesia oleh kelompok penjarah beberapa dekade lalu.
Setelah dicuri, benda-benda itu berpindah tangan melalui jaringan perdagangan barang antik internasional hingga dibeli oleh Douglas Latchford yang saat itu berdomisili di Bangkok, Thailand.
Antara tahun 2003 hingga 2007, Latchford menjual kedua arca tersebut bersama berbagai artefak Asia Tenggara lainnya kepada seorang kolektor.
>>> Bitcoin Melemah saat Kekhawatiran Inflasi Meningkat Akibat Konflik AS-Iran
Selama bertahun-tahun, Latchford diduga menyembunyikan asal-usul sebenarnya dari benda-benda tersebut. Ia memberikan informasi menyesatkan mengenai riwayat kepemilikan agar artefak curian tampak sah.
Praktik itu memungkinkan benda hasil penjarahan masuk ke pasar seni internasional dan diperjualbelikan dengan nilai tinggi.
Dalam dokumen perkara United States v. A Late 12th Century Bayon-Style Sandstone Sculpture Depicting Eight-Armed Avalokiteshvara, et al.
, kedua arca diidentifikasi sebagai "Sculpture-12" dan "Sculpture-27".
>>> Bangun Komunitas Pelanggan, MAXUS Indonesia Perkenalkan Program MAXUS GALA
Pengembalian ini menjadi bagian dari kerja sama internasional memerangi perdagangan ilegal benda cagar budaya sekaligus mengembalikan warisan sejarah ke negara asalnya.
