unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Tetap Lanjutkan Mitigasi
News

Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Tetap Lanjutkan Mitigasi

Petugas melakukan pendinginan di TPA Jatiwaringin
Status Darurat Kebakaran TPA Jatiwaringin Dicabut, Pemkab Tangerang Tetap Lanjutkan Mitigasi
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mencabut status tanggap darurat kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin mulai Rabu, 15 Juli 2026.

Keputusan ini diambil setelah rapat evaluasi yang melibatkan BNPB, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, dan Forkopimda Kabupaten Tangerang pada Selasa, 14 Juli 2026.

Bupati Tangerang Maesyal Rasyid menyatakan bahwa kondisi darurat kebakaran telah berakhir, sehingga status tanggap darurat dicabut sesuai masa berlakunya.

Meskipun status darurat dicabut, proses pendinginan di seluruh area TPA tetap menjadi prioritas. Pemkab Tangerang akan terus melakukan penyiraman dan pembasahan melalui petugas BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup.

Langkah Mitigasi Jangka Panjang

Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Tangerang akan memperkuat sarana pendukung penanganan kebakaran di TPA Jatiwaringin.

Fasilitas yang disiapkan meliputi pembangunan toren dan tandon air, serta penyediaan mesin alkon dengan jangkauan semprotan hingga 100 meter untuk menjangkau titik panas yang sulit diakses.

Selain itu, pemerintah daerah berencana membangun biopond atau kolam penampungan air di bagian tengah dan utara kawasan TPA sebagai cadangan air saat keadaan darurat.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru