Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) merevisi metodologi penetapan konsentrasi kepemilikan saham atau high shareholding concentration (HSC).
Otoritas bursa menambah indikator baru price impact ratio untuk mengukur konsentrasi kepemilikan saham emiten.
Kriteria tersebut akan diterapkan terhadap seluruh saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun.
Langkah ini merupakan bagian dari penyempurnaan mekanisme identifikasi saham yang terindikasi memiliki konsentrasi kepemilikan tinggi.
Revisi Hasil Evaluasi Reformasi Pasar Modal
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan revisi metodologi tersebut merupakan hasil evaluasi atas berbagai agenda reformasi pasar modal yang telah berjalan.
Penyempurnaan itu juga dilakukan setelah SRO berkomunikasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperoleh masukan terkait langkah lanjutan reformasi pasar modal.