unique visitors counter
⌂ Beranda Hiburan 12 Negara Bagian AS Gugat Merger Paramount-Warner Bros. Disetop

12 Negara Bagian AS Gugat Merger Paramount-Warner Bros. Disetop

12 Negara Bagian AS Gugat Merger Paramount-Warner Bros. Disetop
Ilustrasi: 12 Negara Bagian AS Gugat Merger Paramount-Warner Bros. Disetop
A A Ukuran Teks16px

California bersama 11 negara bagian Amerika Serikat mengajukan permohonan penghentian sementara merger Paramount dan Warner Bros. Transaksi senilai US$111 miliar itu dinilai melanggar hukum antimonopoli.

Permohonan temporary restraining order (TRO) dan preliminary injunction diajukan pada Senin (13/7) malam waktu setempat. Para penggugat meminta hakim federal mengeluarkan putusan paling lambat 22 Juli.

>>> Kim Mu-yeol Bercanda Ingin Rekrut Yoon Ga-min Study Group ke BPHP

Paramount sebelumnya telah memberitahu pihak penggugat bahwa perusahaan tidak akan menyelesaikan transaksi sebelum tanggal tersebut.

Dampak Merger

"Transaksi ini akan menghilangkan persaingan antara Paramount dan Warner Bros. serta memungkinkan perusahaan gabungan menaikkan harga dan mengurangi produksi," demikian isi permohonan seperti diberitakan Variety.

Negara-negara bagian menggugat transaksi tersebut dengan tuduhan melanggar hukum antimonopoli federal di tiga pasar: distribusi film rilis luas di bioskop, distribusi film blockbuster, dan distribusi televisi kabel dasar.

in2

Mereka menilai merger ini akan merugikan konsumen, pemilik bioskop, serta perusahaan televisi kabel dan satelit.

Upaya Hukum

Untuk memperoleh perintah larangan, negara-negara bagian harus meyakinkan hakim bahwa gugatan mereka memiliki peluang besar untuk dimenangkan.

Mereka juga harus menunjukkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika perintah tidak diberikan.

>>> Penonton Awal Film Kung Fu Soccer Stephen Chow Terpecah

Para negara bagian berpendapat bahwa jika merger sudah selesai lalu dinyatakan melanggar hukum, situasinya akan mustahil dikembalikan seperti semula.

Kantor Jaksa Agung California sebelumnya telah menyatakan akan meminta perintah larangan jika Paramount tidak bersedia menunda merger. Perusahaan menolak permintaan tersebut sehingga pengajuan permohonan resmi dilakukan.

"Raksasa-raksasa industri ini tidak boleh melanjutkan merger sebelum pengadilan mengevaluasi klaim kami secara menyeluruh," ujar Jaksa Agung California, Rob Bonta.

Tanggapan Paramount

Menanggapi gugatan, Paramount Skydance menyatakan bahwa pemahaman negara-negara bagian terhadap fakta dan hukum "sangat keliru."

"Menunda transaksi ini hanya akan merugikan para pekerja industri hiburan yang selama beberapa tahun terakhir sudah terdampak oleh perubahan teknologi," kata perusahaan.

>>> 5 Rekomendasi Drama China Baru Tayang Paruh Kedua 2026 di WeTV

Keputusan mengenai permohonan larangan ini akan menjadi ujian awal atas kekuatan gugatan negara-negara bagian tersebut. Pada Maret lalu, koalisi serupa berhasil memblokir merger Nexstar-Tegna untuk sementara.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot