Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap adanya anomali harga dalam rantai perdagangan batu bara. Temuan ini berkaitan dengan dugaan praktik underinvoicing pada ekspor komoditas tersebut.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno memberikan contoh transaksi batu bara dari Indonesia ke Singapura dengan harga US$45 per ton.
Batu bara yang sama kemudian dijual kembali dari Singapura ke negara tujuan akhir seharga US$55 per ton.
"Kementerian Keuangan menyampaikan, 'Pak, ada juga yang dijual dari Indonesia ke Singapura harganya US$45, dari Singapura dijual harganya US$55.
Itu underinvoicing enggak kriterianya?'" kata Tri dalam agenda Indonesia Coal Mining Forum, Rabu (15/7/2026).
Menjawab pertanyaan otoritas fiskal, Tri menjelaskan bahwa pemerintah memiliki Harga Patokan Batubara (HPB) sebagai acuan. HPB digunakan untuk menilai kewajaran harga dalam transaksi ekspor batu bara.
