Pemerintah juga menyediakan program pemberdayaan usaha dan bantuan tunai untuk mendukung peningkatan kesejahteraan.
Adapun masyarakat yang masuk dalam kriteria ini meliputi keluarga miskin, lansia tidak mampu, penyandang disabilitas, dan pekerja informal berpenghasilan rendah.
Ibu hamil serta balita yang berisiko stunting juga menjadi sasaran prioritas, di samping masyarakat korban bencana.
Mekanisme Penentuan Penerima Manfaat
Penentuan penerima bantuan sosial ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data sosial ekonomi pemerintah daerah.
Proses penetapan dilakukan melalui tiga tahapan utama agar bantuan terdistribusi dengan adil.
Tahap awal dimulai dengan pendataan langsung oleh petugas di lapangan untuk memverifikasi kondisi ekonomi dan sosial riil masyarakat.
Selanjutnya, data tersebut masuk ke tahap validasi guna dicocokkan dengan basis data nasional demi menghindari risiko penerimaan bantuan ganda.
Pada tahap akhir, instansi terkait menetapkan daftar resmi penerima sesuai dengan kriteria serta kuota program yang tersedia.
>>> Ledakan Gudang Munisi Madiun, TNI AD Bentuk Tim Investigasi
Pemahaman klasifikasi MBG 3B membantu masyarakat mengetahui hak mereka sekaligus menjaga transparansi penyaluran bantuan.
