Proses pembagian dana dilakukan secara tunai oleh perangkat desa setempat atau dikirim via transfer rekening bank penerima.
Masyarakat diimbau memastikan dokumen kependudukan seperti KTP dan KK telah terdaftar resmi agar verifikasi berjalan lancar.
Perbedaan Utama BLT Kesra dan BLT Dana Desa
BLT Kesra bersumber dari pemerintah pusat dengan sasaran warga miskin dan rentan berdasarkan DTSEN.
Besaran bantuan Rp300.000 per bulan, disalurkan melalui Pos Indonesia atau bank, dan penanggung jawabnya adalah Kementerian Sosial.
Sementara BLT Dana Desa bersumber dari dana desa (APBDes), sasaran keluarga miskin di desa berdasarkan data desa.
>>> Ledakan Gudang Munisi Madiun, TNI AD Bentuk Tim Investigasi
Besaran bantuan juga Rp300.000 per bulan, namun penyaluran bisa tunai oleh desa atau transfer, dan tanggung jawab ada pada kepala desa.
