Presiden Prabowo Subianto memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menyelesaikan berbagai masalah internal di lembaga tersebut.
Batas waktu itu dihitung sejak Rapat Terbatas (Ratas) yang dipimpin Kepala Negara pada Rabu, 15 Juli 2026.
Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn) Trenggono menyatakan pihaknya akan membentuk tim khusus sebagai langkah percepatan.
"Kita diberikan waktu untuk menata kembali, khususnya persoalan yang dalam waktu dekat ini selama 30 hari saya sampaikan tadi," kata Trenggono di Kompleks Parlemen, dikutip Sabtu (18/7/2026).
Trenggono juga mengungkapkan telah menerima arahan dari Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, untuk mempercepat penyelesaian persoalan internal.
"Tapi yang jelas, kami juga sudah mendapat arahan dari Pak Menko Pangan. Kita juga membuat tim nanti.
Kalau perlu, kurang dari waktu itu, kita segera bergerak cepat. Itu aja," tegasnya.