PT Pos Indonesia (Persero) mengakui gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.
Nilai kewajiban yang jatuh tempo mencapai Rp24,11 miliar.
>>> Apa Itu MPLS dan Mengapa Penting? Simak 5 Manfaatnya untuk Siswa Baru
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, pembayaran imbal jasa sukuk tersebut dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
Manajemen PT Pos Indonesia menyatakan bahwa penyebab keterlambatan pembayaran adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan.
Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).
>>> 5 HP OPPO Rp2 Jutaan dengan Baterai Besar dan Kamera Mumpuni, Update Juli 2026
“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menjelaskan bahwa kondisi kas yang tidak memungkinkan menjadi alasan utama gagal bayar.
>>> Taiwan: Demokrasi Tidak Boleh Berubah Menjadi 'Taiwan Milik China'
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” demikian keterangan resmi.
