PT Pos Indonesia (Persero) mengakui gagal memenuhi kewajiban pembayaran imbal jasa Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Pos Indonesia Tahap I Tahun 2024 Seri A-C ke-6.
Nilai kewajiban yang jatuh tempo mencapai Rp24,11 miliar.
Berdasarkan keterbukaan informasi perseroan, pembayaran imbal jasa sukuk tersebut dijadwalkan pada 7 Juli 2026. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak dapat melaksanakan kewajiban tersebut.
Manajemen PT Pos Indonesia menyatakan bahwa penyebab keterlambatan pembayaran adalah kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan.
Hal ini disampaikan dalam keterbukaan informasi yang dikutip pada Minggu (19/7/2026).
“Sampai batas waktu yang telah ditentukan, PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi.
Perseroan menjelaskan bahwa kondisi kas yang tidak memungkinkan menjadi alasan utama gagal bayar.
“Adapun penyebab PT Pos Indonesia (Persero) tidak dapat melaksanakan kewajiban pembayaran imbal jasa sukuk tersebut adalah karena kondisi kas perusahaan yang saat ini tidak memungkinkan untuk dilakukan pembayaran,” demikian keterangan resmi.