unique visitors counter
⌂ Beranda News Cara Daftar Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu 2026: Panduan Lengkap dari Kemensos

Cara Daftar Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu 2026: Panduan Lengkap dari Kemensos

Cara Daftar Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu 2026: Panduan Lengkap dari Kemensos
Ilustrasi: Cara Daftar Bansos untuk Keluarga Kurang Mampu 2026: Panduan Lengkap dari Kemensos
A A Ukuran Teks16px

Pendaftaran bantuan sosial (bansos) untuk keluarga kurang mampu kini bisa dilakukan melalui ponsel tanpa harus mengantre lama di kantor desa.

Banyak keluarga yang berhak menerima bantuan namun belum mengetahui prosedur yang benar.

>>> Link Live Streaming Final Argentina vs Spanyol Piala Dunia 2026, Tayang Pukul 02.00 WIB

Keterlambatan masuk daftar penerima sering terjadi bukan karena dianggap tidak layak, melainkan karena belum pernah mengajukan diri secara resmi.

Berdasarkan pengamatan, sebagian besar pengajuan ditolak karena data KTP dan Kartu Keluarga tidak sinkron dengan data Dukcapil.

Kementerian Sosial melalui Permensos Nomor 3 Tahun 2021 menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran gratis dan terbuka bagi siapa saja yang memenuhi kriteria.

Dengan memahami alur yang tepat, peluang keluarga untuk masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi lebih besar.

Apa Itu Bansos dan Siapa yang Berhak?

Bansos adalah program bantuan tunai maupun non tunai dari pemerintah bagi keluarga miskin dan rentan miskin di seluruh Indonesia.

Penerima ditentukan melalui DTKS yang dikelola Kemensos, sehingga hanya warga yang terdata berpeluang menerima PKH, BPNT, dan Bantuan Langsung Tunai.

Bantuan ini menyasar rumah tangga dengan kondisi ekonomi rentan seperti buruh harian, janda tanpa penghasilan tetap, lansia tanpa pendapatan, atau keluarga dengan anak balita dan anak sekolah.

Status penerima tidak otomatis melekat, melainkan harus diusulkan dan diverifikasi.

Syarat Utama Pendaftaran Bansos

Syarat utama meliputi kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga aktif, status bukan ASN atau TNI/Polri, serta penghasilan di bawah garis kemiskinan daerah setempat.

Calon penerima juga wajib terdaftar sebagai WNI dengan NIK yang sudah padan dengan data Dukcapil pusat.

Beberapa syarat tambahan yang perlu dipenuhi: WNI dengan KTP elektronik atau IKD yang masih aktif, Kartu Keluarga terbaru sesuai kondisi rumah tangga, tidak berstatus PNS/TNI/Polri/pegawai BUMN/BUMD, penghasilan rendah umumnya di bawah Rp2,4 juta per bulan tergantung wilayah, dan domisili jelas sesuai alamat KTP.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot