Pemerintah menargetkan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dapat beroperasi pada akhir 2026.
Target ini dikejar setelah Undang-Undang PFII resmi disahkan DPR RI dan penyusunan aturan pelaksana berupa Peraturan Pemerintah (PP) rampung.
Pemerintah bersama DPR melakukan pembahasan dan pengesahan UU PFII secara singkat demi memenuhi target operasional kawasan khusus tahun ini.
Apa Itu PFII?
PFII merupakan wilayah yang khusus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan industri jasa keuangan global.
Salah satu tujuannya adalah meningkatkan investasi dan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut Indonesia memiliki seluruh prasyarat untuk menjadi pusat aktivitas keuangan internasional.
Prasyarat itu meliputi ukuran ekonomi besar, pasar domestik luas, posisi geografis strategis, sumber daya alam melimpah, dan prospek pertumbuhan jangka panjang yang membaik.
Kegiatan Usaha di PFII
Kegiatan usaha sektor keuangan yang akan ada di PFII mencakup perbankan, asuransi, keuangan syariah, pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Selain itu, juga mencakup dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, dan penjaminan.