unique visitors counter
⌂ Beranda News Jejak Pembentukan PFII: Pemerintah Kebut Aturan dan Siapkan Insentif

Jejak Pembentukan PFII: Pemerintah Kebut Aturan dan Siapkan Insentif

Jejak Pembentukan PFII: Pemerintah Kebut Aturan dan Siapkan Insentif
Ilustrasi: Jejak Pembentukan PFII: Pemerintah Kebut Aturan dan Siapkan Insentif
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah resmi memiliki payung hukum untuk membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII menjadi undang-undang.

Kehadiran PFII diharapkan menjadi pintu masuk arus modal global sekaligus memperdalam pasar keuangan nasional melalui berbagai insentif fiskal dan nonfiskal.

>>> Houthi Serang Fasilitas Minyak Saudi, AS Hentikan Serangan ke Iran

Proses Pembahasan yang Dikebut

Perjalanan pembentukan PFII dimulai pada Senin (7/7/2026) ketika pemerintah menyerahkan naskah akademik dan RUU PFII kepada Komisi XI DPR.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembahasan beleid tersebut memang dipercepat agar bisa segera disahkan.

"Memang dikebut ya undang-undangnya.

>>> Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Lokasi dan Syarat

21 (Juli) sudah selesai jadi UU," kata Purbaya usai rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/7/2026).

Purbaya mengatakan, pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun pusat keuangan internasional yang mampu menarik investasi global sekaligus menyediakan sumber pembiayaan baru bagi pembangunan nasional.

Setelah mendengarkan penjelasan pemerintah, seluruh fraksi di Komisi XI DPR sepakat melanjutkan pembahasan RUU PFII melalui Panitia Kerja (Panja).

>>> 6 Pemain Persija Dipanggil Timnas untuk ASEAN Championship 2026, Nadeo Target Juara

Pembahasan kemudian berlangsung maraton dengan target selesai sebelum dibawa ke rapat paripurna DPR.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot