unique visitors counter
⌂ Beranda News Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Lokasi dan Syarat

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Lokasi dan Syarat

Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Lokasi dan Syarat
Ilustrasi: Jadwal SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Minggu 26 Juli 2026: Lokasi dan Syarat
A A Ukuran Teks16px

Bagi warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) segera berakhir, hari ini, Minggu 26 Juli 2026, bisa menjadi waktu yang tepat untuk mengurus perpanjangan.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di sejumlah titik. Layanan ini bertujuan memudahkan masyarakat memperpanjang dokumen wajib bagi pengendara.

>>> Video Viral di Lubuk Pakam Dorong Pemahaman Prosedur Aktivasi PIP

Berdasarkan informasi dari akun X resmi Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini beroperasi mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Layanan tersedia di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Masyarakat bisa memilih lokasi yang paling mudah dijangkau dengan tetap memperhatikan jam operasional.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Jakarta pada Minggu, 26 Juli 2026:

Jakarta Timur: Jalan Raden Mas Intan, di samping McDonald's, kawasan Duren Sawit.

>>> Kemarau Tiba, Hujan Masih Berpotensi Guyur Sejumlah Wilayah RI

Jakarta Barat: Jalan Panjang, di samping Indomaret, kawasan Kebon Jeruk.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan Keliling

Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang hendak memperpanjang SIM yang masa berlakunya akan segera habis.

Jenis SIM yang dapat diperpanjang melalui layanan keliling adalah SIM A dan SIM C.

Sebelum mendatangi lokasi, pemohon sebaiknya memastikan seluruh dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan. Langkah ini penting agar proses administrasi tidak terhambat karena berkas yang kurang.

>>> Van Tabrak Kerumunan Acara LGBTQ+ Berlin, 1 Tewas dan 16 Luka

Mengacu pada ketentuan layanan yang berlaku, pemohon perlu membawa fotokopi KTP yang masih berlaku.

M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
📰 Update Terbaru
stikibot