Video yang memperlihatkan seorang siswa datang ke kantor BNI Lubuk Pakam menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien menjadi perhatian publik.
Peristiwa itu memunculkan pertanyaan mengenai prosedur Program Indonesia Pintar (PIP), terutama terkait aktivasi rekening dan pencairan dana bantuan pendidikan.
Kejadian tersebut menjadi pengingat bagi keluarga penerima PIP untuk memahami setiap tahapan dalam program bantuan pendidikan.
Aktivasi rekening merupakan proses administrasi yang wajib diselesaikan sebelum peserta didik dapat mengikuti tahapan penyaluran dana sesuai ketentuan.
Aktivasi Rekening Bukan Berarti Dana Langsung Cair
Berdasarkan ketentuan PIP, aktivasi rekening berfungsi memastikan peserta didik memiliki rekening tabungan aktif sebagai sarana penyaluran bantuan.
Tahapan ini berbeda dengan pencairan dana karena bantuan baru dapat diterima setelah peserta didik ditetapkan sebagai penerima dan dana ditransfer sesuai jadwal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 10 Tahun 2025, peserta didik yang telah memiliki rekening aktif dapat ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian.
Sementara itu, peserta didik yang belum memiliki rekening aktif akan ditetapkan dalam Surat Keputusan Nominasi dan wajib menyelesaikan aktivasi terlebih dahulu.
Untuk pelaksanaan PIP tahun 2026, pemerintah menetapkan batas waktu aktivasi rekening hingga akhir Desember 2026.
Keluarga penerima disarankan tidak menunda proses aktivasi hingga mendekati batas waktu agar ada ruang melengkapi dokumen atau penyesuaian data.
Dalam konteks video yang beredar di Lubuk Pakam, tahapan yang dijalani keluarga masih berkaitan dengan pendaftaran dan aktivasi rekening, bukan pencairan dana.
Keluarga penerima dianjurkan memastikan status peserta didik melalui sekolah atau kanal resmi pemerintah sebelum datang ke bank penyalur.
Sebelum aktivasi, peserta didik bersama orang tua atau wali perlu berkoordinasi dengan satuan pendidikan untuk mengetahui dokumen yang harus dipersiapkan.
Dokumen tersebut umumnya meliputi identitas peserta didik, Kartu Keluarga untuk jenjang tertentu, surat keterangan aktivasi dari sekolah, dan formulir pembukaan atau aktivasi rekening.
Kelengkapan dokumen diperlukan agar bank dapat melakukan verifikasi identitas dan mencocokkan data penerima bantuan.
Rekening yang telah aktif digunakan sebagai sarana penyaluran dana PIP jika peserta didik telah ditetapkan sebagai penerima.
Waktu masuknya dana ke rekening tidak ditentukan oleh tanggal aktivasi, melainkan mengikuti jadwal penyaluran dari kementerian.
Peraturan PIP juga mengatur mekanisme aktivasi yang dapat dilakukan oleh penerima, orang tua, atau wali sesuai jenjang pendidikan.
Dalam kondisi tertentu, proses tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme kuasa oleh kepala satuan pendidikan.
Kuasa dapat disubstitusikan kepada guru, tenaga kependidikan, atau kepala satuan pendidikan lain jika peserta didik tidak memungkinkan hadir langsung.
Ketentuan ini berlaku bagi peserta didik yang sedang sakit, penyandang disabilitas, berada di wilayah terpencil, atau menghadapi kondisi khusus lainnya.
Setiap bank penyalur juga dapat memiliki prosedur pelayanan bagi nasabah dengan kebutuhan khusus.
Keluarga dianjurkan menghubungi kantor cabang bank penyalur terlebih dahulu sebelum datang untuk aktivasi.
Melalui koordinasi tersebut, bank dapat memberikan informasi mengenai layanan yang tersedia, dokumen yang perlu dipersiapkan, hingga kemungkinan layanan di luar kantor.
Keluarga juga disarankan memastikan status peserta didik, apakah masih calon penerima, telah ditetapkan sebagai penerima, atau dana sudah masuk ke rekening.
Informasi tersebut dapat diperoleh melalui sekolah, kanal resmi Kemendikdasmen, maupun bank penyalur.
Pemahaman mengenai perbedaan antara aktivasi rekening, penetapan penerima, penyaluran dana, dan pencairan bantuan penting agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dengan melengkapi dokumen, memahami prosedur, serta berkoordinasi dengan sekolah dan bank penyalur, proses pelayanan PIP dapat berlangsung lebih tertib dan sesuai ketentuan.