unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 Dimulai Bertahap untuk 707.477 Siswa DKI
News

Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 Dimulai Bertahap untuk 707.477 Siswa DKI

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar Plus
Pencairan KJP Plus Tahap I 2026 Dimulai Bertahap untuk 707.477 Siswa DKI
A A Ukuran Teks16px

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap I Tahun 2026 untuk periode Juni secara bertahap sejak 5 Agustus 2026.

Program bantuan biaya pendidikan ini menargetkan sebanyak 707.477 peserta didik di wilayah DKI Jakarta.

KJP Plus merupakan program strategis berbasis APBD DKI Jakarta yang membiayai penuh penuntasan pendidikan warga dari keluarga kurang mampu.

Bantuan ini dirancang agar anak usia 6 hingga 21 tahun dapat menyelesaikan pendidikan minimal jenjang SMA/SMK atau Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

Skema KJP Plus berfokus meringankan beban biaya operasional sekolah serta mencegah potensi putus sekolah akibat kendala finansial.

Selain itu, program ini mendorong siswa yang sempat berhenti sekolah untuk kembali mengakses pendidikan formal maupun nonformal, seperti SKB, PKBM, dan LKP.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak Angka Partisipasi Kasar pendidikan dasar hingga menengah.

KJP Plus juga disiapkan guna meningkatkan kesiapan peserta didik dalam memasuki dunia kerja atau melanjutkan ke perguruan tinggi.

Rincian Besaran Dana KJP Plus Tahap I 2026

Berdasarkan data resmi UPT P4OP, besaran dana alokasi bulanan dan ketersediaan bantuan SPP sekolah swasta disesuaikan menurut jenjang pendidikan peserta didik.

Untuk jenjang SD/MI, dana personal per bulan sebesar Rp250.000 dengan tambahan SPP swasta Rp130.000, dan jumlah penerima mencapai 340.658 siswa.

SMP/MTs menerima Rp300.000 per bulan dengan tambahan SPP swasta Rp170.000, untuk 190.449 siswa.

SMA/MA mendapatkan Rp420.000 per bulan plus tambahan SPP swasta Rp290.000, dengan 61.205 penerima.

SMK menerima Rp450.000 per bulan dan tambahan SPP swasta Rp240.000, untuk 112.501 siswa.

PKBM mendapatkan Rp300.000 per bulan tanpa tambahan SPP swasta, dengan jumlah penerima 2.664.

Setiap penerima manfaat dibatasi melakukan penarikan tunai dana personal maksimal Rp100.000 per bulan.

Sisa alokasi dana wajib dimanfaatkan lewat transaksi non-tunai demi memenuhi kebutuhan perlengkapan sekolah.

Cara Cek Status Penerima KJP Plus

Masyarakat dapat memverifikasi status kepesertaan siswa penerima manfaat bantuan secara mandiri melalui kanal digital resmi.

Pengecekan dilakukan dengan mengakses situs kjp. jakarta.

go. id lalu memilih menu "Periksa Status Penerimaan KJP".

Pengguna perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) orang tua atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa.

Selanjutnya, tentukan tahun pencairan beserta tahap pencairan yang sesuai sebelum mengklik tombol "Cek".

Sistem akan menampilkan data rinci berupa NIK, nama siswa, alamat, sekolah asal, hingga informasi bank penyalur jika terdaftar.

Mekanisme Pencairan dan Aturan Penggunaan Dana

Proses pencairan saldo yang telah masuk ke rekening Bank DKI dapat diakses langsung oleh penerima melalui dua jalur resmi.

Penerima dapat mendatangi teller Bank DKI terdekat dengan membawa kartu KJP, KTP, dan buku tabungan.

Alternatif lain, pengambilan saldo tunai dapat dilakukan melalui ATM Bank DKI sesuai limit yang ditentukan.

Pemanfaatan dana KJP Plus diprioritaskan untuk belanja kebutuhan pokok sekolah seperti seragam, alat tulis, buku, sepatu, kacamata, atau alat bantu pendengaran.

Transaksi non-tunai juga mencakup pembelian perangkat komputer, biaya ekstrakurikuler, pemenuhan gizi, serta akses masuk lokasi edukasi publik seperti Museum, Monas, Ragunan, Ancol, dan TMII.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru