Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyayangkan beredarnya komentar tidak berempati yang dilontarkan tenaga kesehatan (nakes) di media sosial.
Komentar tersebut muncul dalam thread yang menceritakan pasien BPJS harus menunggu 8 jam.
>>> Pemerintah Salurkan Dana PIP 2026 Hingga Rp1,8 Juta Per Siswa
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, mengimbau semua pihak mengedepankan empati dan komunikasi yang baik.
Hal ini penting dalam menanggapi peristiwa di masyarakat.
“Pada konteks ini harus bijak dalam bermedia sosial.
>>> Purbaya Tambah Likuiditas SAL ke Himbara Rp70 T Hingga Juli 2027
Hal ini juga merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan,” kata Aji dalam pernyataannya, Rabu (5/8/2026).
Aji juga meminta masyarakat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran etik atau disiplin profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Laporan dapat disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).
>>> Bahlil: Tugas Lemigas Tak Cuma Impor Minyak, tapi Juga Cek Mutu
“Kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
