unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Desil Bansos Pusat Tetap, DKI Siapkan Aturan Khusus KJP-KJMU
News

Desil Bansos Pusat Tetap, DKI Siapkan Aturan Khusus KJP-KJMU

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat memberikan keterangan
Desil Bansos Pusat Tetap, DKI Siapkan Aturan Khusus KJP-KJMU
A A Ukuran Teks16px

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan mengubah ketentuan desil penerima bantuan sosial.

Pramono menyatakan desil merupakan kebijakan nasional yang sepenuhnya ditetapkan pemerintah pusat.

Pernyataan itu disampaikan Pramono di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026), untuk merespons masukan DPRD DKI Jakarta terkait kriteria warga penerima bantuan.

"Yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional," kata Pramono.

Penyesuaian Internal untuk KJP dan KJMU

Meski tidak dapat mengubah aturan pusat, Pemprov DKI berencana menerapkan penyesuaian internal agar perubahan status desil tidak memberatkan penerima program bantuan pendidikan.

Program tersebut antara lain Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

"Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri," ujarnya.

Pramono memastikan langkah penyesuaian lokal itu tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membatalkan indikator utama yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Namun tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat," sambungnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta mendorong Pemprov DKI menerbitkan peraturan gubernur khusus yang mengatur parameter desil sosial ekonomi warga Jakarta.

Usulan itu dibacakan anggota DPRD DKI Wita Susilowaty dalam rapat paripurna mengenai Raperda Perubahan APBD DKI Jakarta 2026, Selasa (22/9).

DPRD DKI meminta Dinas Sosial mengevaluasi kondisi faktual masyarakat karena tingginya biaya hidup di Jakarta berbeda dengan daerah lain.

"Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda," kata Wita.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru