unique visitors counter
⌂ Beranda › News › 26 Kapal ASDP Dikerahkan Atasi Antrean di Ketapang-Gilimanuk
News

26 Kapal ASDP Dikerahkan Atasi Antrean di Ketapang-Gilimanuk

Kapal ferry ASDP bersandar di dermaga penyeberangan
26 Kapal ASDP Dikerahkan Atasi Antrean di Ketapang-Gilimanuk
A A Ukuran Teks16px

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengoperasikan 26 kapal untuk mempercepat penguraian antrean kendaraan di layanan penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Senin (28/9/2026).

Langkah ini dilakukan melalui koordinasi bersama regulator dan pemangku kepentingan terkait.

Armada tersebut disebar di sejumlah dermaga. Lima kapal ditempatkan di Dermaga I Reguler dan lima kapal di Dermaga MB III Reguler.

Empat kapal beroperasi di Dermaga IV, delapan kapal di Dermaga LCM, tiga kapal perbantuan di LCM Tanjung Balai Gilimanuk, serta satu kapal perbantuan di MB IV Tanjung Balai.

Percepatan Siklus Pelayanan

Direktur Utama ASDP, Heru Widodo, menyatakan fokus operasi adalah mempercepat penguraian antrean secara aman dan terukur.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi logistik.

Selain penambahan armada, ASDP dan pemangku kepentingan mempercepat siklus pelayanan mulai dari sandar, bongkar-muat, hingga keberangkatan kapal.

Evaluasi pola operasi dilakukan berkala berdasarkan kondisi antrean, kesiapan dermaga, karakteristik kendaraan, kapasitas kapal, dan aspek keselamatan pelayaran.

Hingga pukul 15.00 WIB, antrean kendaraan masih padat akibat akumulasi gangguan operasional sebelumnya.

Antrean di Ketapang mencapai sekitar 17 kilometer dengan dominasi kendaraan logistik.

Sementara di Gilimanuk, penguraian terus dilakukan melalui optimalisasi armada, peningkatan frekuensi perjalanan, serta penyesuaian pola operasi.

Heru menjelaskan kendaraan logistik memiliki beragam dimensi dan muatan, termasuk yang melebihi ketentuan.

Karena itu, pengaturan pemuatan ke kapal harus disesuaikan dengan kapasitas dan aspek keselamatan.

Pengaturan kendaraan diperkuat sejak area antrean hingga proses pemuatan ke kapal.

Proses ini melibatkan regulator, kepolisian, operator kapal, dan pemangku kepentingan terkait agar kapasitas angkut dapat dimanfaatkan secara optimal.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru