Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap operator dan armada angkutan barang bermuatan berat, baik di jalan raya maupun jalur penyeberangan.
Langkah ini disiapkan sebagai persiapan pemberlakuan aturan Zero Over Dimension Over Load (ODOL) pada 2027.
Penertiban dilakukan lewat pemeriksaan intensif di lapangan serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran armada angkutan.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan penguatan regulasi dan standar keselamatan menjadi fokus utama pemerintah saat ini.
"Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan," ujar Dudy.
Pengawasan Diperluas ke Jalur Penyeberangan
Pengawasan angkutan barang juga diperluas hingga sektor penyeberangan laut melalui koordinasi bersama pengelola pelabuhan.
Kemenhub menginstruksikan operator seperti PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry untuk memperketat seleksi kendaraan berat yang masuk ke kapal.
"Pemeriksaan di lapangan, pengawasan terhadap operator hingga penindakan terhadap pelanggaran terus ditingkatkan," kata Dudy.
Pemerintah juga mulai menerapkan pemisahan jalur antara angkutan penumpang dan angkutan barang di pelabuhan penyeberangan, seperti yang telah berjalan di Pelabuhan Ketapang.
"Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang," ujar Dudy.
Menurutnya, pemisahan di pelabuhan penyeberangan dilakukan demi keselamatan dan perlu diedukasikan kepada sejumlah pihak.
Kemenhub turut menyusun skema regulasi pengelolaan transportasi publik yang mewajibkan proses asesmen bagi jajaran direksi dan komisaris pengelola transportasi.
Penguatan budaya keselamatan diyakini harus berjalan konsisten di seluruh tingkatan pemangku kepentingan.
"Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak memperhatikan atau mempedulikan soal keselamatan," katanya.
