unique visitors counter
⌂ Beranda › News › Mulai 2027, Operator Angkutan Dilarang Langgar Zero ODOL
News

Mulai 2027, Operator Angkutan Dilarang Langgar Zero ODOL

Truk angkutan barang melintas di jalan tol
Denda ODOL Mencapai Rp 24 Juta, Pengawasan Diperkuat ETLE Hub
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan tidak akan memberi toleransi kepada operator angkutan dan pelaku usaha logistik yang melanggar aturan kendaraan over dimension over loading (ODOL) mulai 1 Januari 2027.

Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat penegakan aturan angkutan barang di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyebut pengusaha angkutan yang diwakili asosiasi telah menyatakan komitmen mendukung penerapan Zero ODOL.

Pernyataan itu disampaikan di kantor Kemenhub pada Selasa 13/10/2026.

Menurut Aan, evaluasi pelanggaran angkutan barang mencatat 10 perusahaan atau operator masuk daftar teratas pelanggaran.

Tiga perusahaan di antaranya hadir dalam pertemuan dengan Kemenhub dan menyatakan dukungan terhadap kebijakan tersebut.

"Untuk Zero ODOL terutama di 2027 ini siap dilaksanakan. Terkait penerapan ETLE Hub ini, pengusaha juga mendukung pengawasan yang kita lakukan," kata Aan Suhanan.

Pengawasan Digital ETLE Hub

Kemenhub juga memperkuat pengawasan kendaraan barang melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Hub.

Sistem digital ini dikembangkan untuk menggantikan proses pengawasan konvensional yang selama ini dilakukan secara manual.

ETLE Hub memiliki 51 titik pencatatan yang tersebar di jalan tol, Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang, serta sekitar UPPKB di jalan nasional arteri.

Sistem tersebut memungkinkan pengawasan kendaraan selama 24 jam.

"Sekarang tinggal memindahkan dari manual ke digital, itu saja sebenarnya," ujar Aan Suhanan.

Menurut Aan, pemerintah juga menyiapkan integrasi data kendaraan dengan muatan berlebih bersama sistem operator penyeberangan dan pelabuhan.

Langkah tersebut bertujuan membantu pendeteksian pelanggaran sejak kendaraan beroperasi.

Sanksi dan Pembahasan Regulasi

Sanksi pelanggaran ODOL saat ini masih mengacu pada aturan yang berlaku.

Menurut Kemenhub, pelanggaran overload dikenai denda Rp 500.000, sedangkan overdimension dapat dikenai denda Rp 24 juta atau kurungan satu tahun.

Aan menjelaskan aturan yang berlaku masih memiliki keterbatasan dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab, terutama pada kasus kelebihan muatan.

Pembahasan penguatan aturan juga sedang berlangsung di DPR.

"Ke depan, karena undang-undang kita sedang dibahas di DPR, apakah ada penguatan terhadap sanksi dan perluasan objek hukum yang di undang-undang saat ini kan hanya pengemudi khususnya untuk overload apakah nanti ada perluasan objek hukum kepada perusahaan transportir atau perusahaan pemilik barang, itu kita tunggu," tegas Aan Suhanan.

Kemenhub menunggu proses pembahasan regulasi untuk menentukan kemungkinan perluasan pihak yang dapat dikenai tanggung jawab dalam pelanggaran ODOL.

🔗 Berita Terkait
📰 Update Terbaru