unique visitors counter
⌂ Beranda News PHK 134 Pekerja PT Amos Berakhir Damai, Kemnaker dan Polri Fasilitasi Kesepakatan Rp12,7 Miliar

PHK 134 Pekerja PT Amos Berakhir Damai, Kemnaker dan Polri Fasilitasi Kesepakatan Rp12,7 Miliar

PHK 134 Pekerja PT Amos Berakhir Damai, Kemnaker dan Polri Fasilitasi Kesepakatan Rp12,7 Miliar
Ilustrasi: PHK 134 Pekerja PT Amos Berakhir Damai, Kemnaker dan Polri Fasilitasi Kesepakatan Rp12,7 Miliar
A A Ukuran Teks16px

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara PT Amos Indah Indonesia dengan 134 mantan pekerjanya.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengungkapkan bahwa mediasi berlangsung selama dua hingga tiga minggu. Proses tersebut melibatkan manajemen perusahaan dan serikat pekerja.

>>> Celah Registrasi SIM Biometrik Masih Ditemukan, Ini Modusnya

"Alhamdulillah, dalam dua sampai tiga minggu, Kementerian Ketenagakerjaan dan Desk Ketenagakerjaan bersama dengan manajemen perusahaan PT AMOS dan serikat pekerjanya duduk sama-sama dan menyepakati apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja," kata Afriansyah di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Perselisihan bermula setelah PT Amos memecat 134 pekerja pada Maret 2026. Para pekerja kemudian mendesak perusahaan untuk memenuhi hak pesangon mereka.

Melalui mediasi yang difasilitasi Kemnaker dan Desk Ketenagakerjaan Polri, kedua belah pihak sepakat memberikan kompensasi PHK senilai Rp12,7 miliar.

Seluruh dana tersebut telah dibayarkan perusahaan kepada para mantan pekerja sesuai kesepakatan.

"Jadi, 134 selesai, PHK tetap terjadi, dan mereka diberikan Rp12,7 miliar nilainya untuk 134 orang, dengan variasi sesuai dengan masa kerjanya masing-masing," ujar Afriansyah.

>>> Pemerintah Terbitkan Panda Bond Rp18,4 T, Oversubscribed 2,4 Kali

Afriansyah menegaskan bahwa PHK di tengah tantangan ekonomi global tidak selalu dapat dihindari.

Namun, setiap perusahaan tetap wajib menjalankan prosedur sesuai regulasi dan memenuhi seluruh hak pekerja yang terdampak.

Pemerintah juga terus memberikan dukungan kepada korban PHK melalui program pelatihan dan peningkatan keterampilan.

Pada 2026, Kemnaker menyiapkan kapasitas pelatihan bagi sekitar 50 ribu orang untuk membantu para pekerja meningkatkan kompetensi dan memperoleh peluang kerja baru.

Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri, Brigjen Mohammad Irhamni, mengatakan penyelesaian kasus ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri agar persoalan dapat diselesaikan dalam waktu satu bulan.

>>> 70mai Resmikan Tiga Gerai Baru, Kini Miliki 10 Cabang di Indonesia

Target tersebut berhasil dicapai melalui pendekatan dialog dan mediasi yang melibatkan seluruh pihak terkait.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot