Aturan Baru Cegah Kecurangan Harga
Pemerintah menyetujui revisi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Promosi Pariwisata dalam rapat kabinet pada Selasa, yang mulai berlaku 4 Agustus.
Aturan baru menargetkan praktik penetapan harga yang tidak adil di tempat wisata, terutama bagi pelaku usaha yang melayani wisatawan asing.
Homestay perkotaan dan akomodasi tradisional akan dikenakan sanksi penghentian usaha lima hari pada pelanggaran pertama jika tidak menampilkan tarif kamar atau mengenakan harga lebih tinggi dari yang dipasang.
Sebelumnya, pelanggar pertama hanya mendapat perintah perbaikan, dan homestay perkotaan belum memiliki aturan wajib pajang harga.
Hukuman semakin berat untuk pelanggaran berulang, dan pelanggaran keempat akan mengakibatkan penutupan usaha total.
>>> Sauna Kembali Populer di Kalangan Anak Muda Korea
Pemerintah juga berencana memperluas kebijakan sanksi satu kali ke taksi dan restoran, serta menyusun aturan baru yang mewajibkan pelaku akomodasi melaporkan batas harga pada musim puncak.
