unique visitors counter
⌂ Beranda Lifestyle Korea Selatan Catat 10,71 Juta Wisatawan Asing di Paruh Pertama 2026

Korea Selatan Catat 10,71 Juta Wisatawan Asing di Paruh Pertama 2026

Korea Selatan Catat 10,71 Juta Wisatawan Asing di Paruh Pertama 2026
Ilustrasi: Korea Selatan Catat 10,71 Juta Wisatawan Asing di Paruh Pertama 2026
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Aturan Baru Cegah Kecurangan Harga

Pemerintah menyetujui revisi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Promosi Pariwisata dalam rapat kabinet pada Selasa, yang mulai berlaku 4 Agustus.

Aturan baru menargetkan praktik penetapan harga yang tidak adil di tempat wisata, terutama bagi pelaku usaha yang melayani wisatawan asing.

Homestay perkotaan dan akomodasi tradisional akan dikenakan sanksi penghentian usaha lima hari pada pelanggaran pertama jika tidak menampilkan tarif kamar atau mengenakan harga lebih tinggi dari yang dipasang.

alt mid

Sebelumnya, pelanggar pertama hanya mendapat perintah perbaikan, dan homestay perkotaan belum memiliki aturan wajib pajang harga.

Hukuman semakin berat untuk pelanggaran berulang, dan pelanggaran keempat akan mengakibatkan penutupan usaha total.

>>> Sauna Kembali Populer di Kalangan Anak Muda Korea

alt mid

Pemerintah juga berencana memperluas kebijakan sanksi satu kali ke taksi dan restoran, serta menyusun aturan baru yang mewajibkan pelaku akomodasi melaporkan batas harga pada musim puncak.

alt under
D
Tim Redaksi
Penulis: Dwi Andini
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot