Seorang pegawai pabrik berinisial MTC (24) nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja perempuan di bawah umur di Jalan Tajurhalang Timur, Kabupaten Bogor.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa, 28 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB. Korban berusia 15 tahun saat itu baru pulang kerja.
Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Depok, AKP Tamar Bekti, mengungkapkan bahwa pelaku dan korban berpapasan saat sama-sama mengendarai sepeda motor.
Saat berpapasan, pelaku tiba-tiba meremas payudara korban lalu langsung kabur. Korban berteriak dan mengejar pelaku.
Dalam pengejaran, motor pelaku oleng dan menabrak jalan rusak hingga terjatuh. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh korban dan warga sekitar.
Anggota Polsek Tajurhalang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Edy kemudian menyerahkan pelaku ke Unit PPA Polres Metro Depok untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
