Perkara hukum yang menjerat Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, kembali bergulir. Berkas perkaranya telah dilimpahkan lagi ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Pelimpahan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu, 27 Juli 2026, dengan nomor perkara 354/Pid. B/2026/PN Jaktim.
>>> Pangkalan AS Diserang, Trump Ancam Balas Gempur Iran
Langkah ini diambil setelah JPU memperbaiki surat dakwaan yang sebelumnya dinyatakan cacat oleh majelis hakim.
Sidang Perdana Digelar 6 Agustus 2026
Sidang perdana dokter Tifa dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 6 Agustus 2026. Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, membenarkan jadwal tersebut.
Perkara ini akan diperiksa oleh Majelis Hakim yang diketuai Christina Endarwati, dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.
>>> Didukung Danantara, BSI Catat FBI Bisnis Emas Melonjak 712% YoY
Duduk Perkara Dakwaan Sebelumnya
Sebelumnya, majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU dalam perkara Nomor 301/Pid. Sus/2026/PN Jkt.
Tim tidak memenuhi ketentuan hukum. Dakwaan dinilai tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.
>>> Pedagang Liar di Pasar Cisalak Depok Ditertibkan, Lapak Berdiri di Atas Saluran Air
Atas putusan tersebut, JPU melakukan penyempurnaan dan kembali mengajukan perkara ke pengadilan. Kini, proses persidangan dapat dilanjutkan dengan dakwaan yang telah diperbaiki.
