Seorang anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi telah menuntaskan penyidikan dan melimpahkan NY bersama dua tersangka lain, E dan B, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Aliyani, mengonfirmasi penyerahan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum pada Rabu, 29 Juli 2026.
Pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan dan pengeroyokan di sebuah restoran di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada 30 Oktober 2025.
Penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk NY yang masih berstatus anggota DPRD aktif.
Barang bukti yang diserahkan berupa satu helai pakaian hitam dan satu dokumen Visum et Repertum.