Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik peredaran ilegal obat keras daftar G yang diduga dikendalikan sebuah sindikat di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam operasi pada Sabtu, 25 Juli 2026, polisi menangkap lima orang tersangka berinisial K (40), AM (43), B (40), GR (25), dan RN (34).
>>> Pemprov DKI Buka Pendaftaran BPMS 2026 untuk Siswa Baru Sekolah Swasta
Kanit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Denny Simanjuntak, mengatakan pengungkapan bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan semi permanen.
Bangunan tersebut dijadikan tempat tinggal sementara sekaligus lokasi penyimpanan dan transaksi obat keras ilegal.
Dari lokasi pertama, polisi menyita 15.900 butir Tramadol, 4.000 butir Hexymer, 1.800 butir Trihexyphenidyl, tujuh unit telepon genggam, uang tunai Rp140.691.000, serta buku catatan transaksi.
Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas ke sebuah gudang tak jauh dari lokasi tersebut.
>>> Omzet Unit Cloud Azure Microsoft Tembus Rp1.800 T, Tumbuh Paling Ngebut
Di gudang itu, polisi menemukan ratusan ribu butir obat keras yang diduga menjadi stok utama sindikat.
Barang bukti yang diamankan meliputi Tramadol, Trihexyphenidyl, Hexymer, dan tablet berwarna putih berlogo Y dengan total 575.200 butir.
Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp140.691.000.
Secara keseluruhan, polisi menyita 575.200 butir obat keras daftar G dari dua lokasi berbeda.
>>> Huawei Nova 16 SE Dikabarkan Punya Desain Mirip iPhone 17 Pro
Jumlah tersebut diduga menunjukkan adanya jaringan peredaran obat keras ilegal yang beroperasi dalam skala besar di Jakarta dan sekitarnya.

