Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Klarifikasi resmi disampaikan melalui unggahan kolaborasi Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sosial, serta BPJS Ketenagakerjaan.
>>> Rekomendasi HP Terbaik 2026: Harga Naik, Ini Cara Memilih Smartphone yang Tetap Worth It
Pemerintah menegaskan kelayakan penerima bantuan sosial dinilai berdasarkan kondisi ekonomi keluarga, bukan status kepemilikan BPJS Ketenagakerjaan.
Penilaian Berdasarkan Penghasilan Per Kapita
Dalam sistem Perlinsos Digital, penilaian kelayakan penerima bantuan mengacu pada indikator penghasilan per kapita keluarga.
Perhitungan dilakukan dengan membagi total pendapatan seluruh anggota keluarga dengan jumlah anggota keluarga tersebut.
Keluarga dengan penghasilan di atas Rp 1-2 juta per orang berpotensi tidak masuk kriteria penerima bantuan.
>>> Widya Rayi Fadhilah Lail Meninggal, Mantan Rekan Megawati Hangestri Berpulang
Pemerintah mengimbau para pekerja dari berbagai sektor untuk mendaftar melalui Portal Perlinsos Digital agar data ekonomi tercatat akurat.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tetap dianjurkan untuk memberikan perlindungan dari risiko kerja tanpa khawatir kehilangan peluang memperoleh bantuan.
Program untuk Semua Pekerja
Program BPJS Ketenagakerjaan diperuntukkan bagi seluruh kategori pekerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah.
Pekerja penerima upah meliputi karyawan swasta, pegawai BUMN atau BUMD, serta pekerja pabrik.
>>> Korea Selatan Terbitkan Instruksi Darurat Gelombang Panas, Suhu Capai Rekor
Pekerja bukan penerima upah mencakup pedagang, petani, nelayan, pengemudi ojek online, gig worker, hingga seniman.

