unique visitors counter
⌂ Beranda News Susunan Majelis Hakim Perkara Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Cs Diumumkan

Susunan Majelis Hakim Perkara Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Cs Diumumkan

Susunan Majelis Hakim Perkara Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Cs Diumumkan
Ilustrasi: Susunan Majelis Hakim Perkara Korupsi Haji Yaqut Cholil Qoumas Cs Diumumkan
A A Ukuran Teks16px
alt mid

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.

Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.

>>> KPK Respons Praperadilan Pegawai BPK dalam Kasus Suap Muara Enim

alt mid

Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa Ni Kadek Susantiani ditunjuk sebagai ketua majelis.

Anggota majelis lainnya adalah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.

Andi mengonfirmasi bahwa sidang perdana dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

alt mid

Empat Terdakwa Terdaftar

Keempat terdakwa telah terdaftar dengan nomor perkara masing-masing.

Nomor 42/Pid. Sus-TPK/PN.

Jkt. Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.

Nomor 43/Pid. Sus-TPK/PN.

>>> Kemenhub Siapkan Konsep RUU Sistem Transportasi Nasional

Jkt. Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz.

Nomor 44/Pid. Sus-TPK/PN.

Jkt. Pst/2026 atas nama Ismail Adham.

Nomor 45/Pid. Sus-TPK/PN.

Jkt. Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

>>> Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan

Selain itu, terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.

alt under
M
Tim Redaksi
Penulis: Maria Renata
alt mid
📰 Update Terbaru
stikibot