Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mendaftarkan empat perkara dugaan korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia 2023-2024.
Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat mengumumkan susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut.
>>> KPK Respons Praperadilan Pegawai BPK dalam Kasus Suap Muara Enim
Humas PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan bahwa Ni Kadek Susantiani ditunjuk sebagai ketua majelis.
Anggota majelis lainnya adalah Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Andi mengonfirmasi bahwa sidang perdana dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.
Empat Terdakwa Terdaftar
Keempat terdakwa telah terdaftar dengan nomor perkara masing-masing.
Nomor 42/Pid. Sus-TPK/PN.
Jkt. Pst/2026 atas nama Yaqut Cholil Qoumas.
Nomor 43/Pid. Sus-TPK/PN.
>>> Kemenhub Siapkan Konsep RUU Sistem Transportasi Nasional
Jkt. Pst/2026 atas nama Isfhah Abidal Aziz.
Nomor 44/Pid. Sus-TPK/PN.
Jkt. Pst/2026 atas nama Ismail Adham.
Nomor 45/Pid. Sus-TPK/PN.
Jkt. Pst/2026 atas nama Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan peran aktif para tersangka dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
>>> Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka hingga Penahanan
Selain itu, terdapat pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
