Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyiapkan konsep Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional (Sistranas).
RUU ini dirancang sebagai landasan hukum baru untuk mewujudkan sistem transportasi yang terintegrasi di Indonesia.
>>> Perang AS-Iran Kerek Harga Minyak, Laba Aramco Meroket 33%
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, mengatakan tugas yang dijalankan saat ini adalah menyusun konsep RUU Sistranas.
"Tugas saya menyiapkan konsep RUU, pembahasan besok antarlembaga.
Baru kita nanti di Setneg nanti yang mandatkan," kata Risal dalam agenda Seminar Nasional Masyarakat Transportasi Nasional (MTI) di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
>>> Laba BP Q2 Melonjak Usai Umumkan Penjualan Bisnis Biogas Archaea
Saat ditanya mengenai target pengesahan RUU tersebut, Risal menegaskan pemerintah masih fokus pada penyusunan naskah.
Ia juga memastikan bahwa RUU Sistranas saat ini belum masuk dalam daftar Prolegnas.
>>> Ganda Putra Indonesia Raih 3 Gelar Beruntun, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
"[RUU Sistranas] ini dalam rangka on the way to Prolegnas," tegasnya.
