Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi para pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pendampingan tersebut diberikan mulai dari proses penanganan kasus hingga memastikan para korban dapat kembali ke daerah asal dengan aman.
>>> Saudi Aramco Kaji Opsi Kerek Kapasitas Ekspor Minyaknya
Direktur Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan KP2MI Brigjen Pol.
Guritno Wibowo menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Luar Negeri dan KBRI atas upaya pemulangan WNI yang kini telah tiba di Indonesia.
Hal itu disampaikan Guritno dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4 Agustus 2026.
Guritno menegaskan bahwa pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Negara berkewajiban memastikan para pekerja migran memperoleh hak dan perlindungan selama menjalankan pekerjaannya.
>>> Utang Pinjol Tembus Rp105,14 Triliun pada Juni, Tumbuh 25,88%
Terkait kasus yang ditangani, KP2MI melakukan pendampingan agar permasalahan dapat diselesaikan dengan baik.
Para pelaku kejahatan juga akan disidik dan diberikan hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Guritno memastikan para PMI yang telah dipulangkan akan difasilitasi hingga dapat kembali ke rumah masing-masing dengan selamat.
Para pekerja migran juga akan didampingi agar segera berkumpul kembali bersama keluarganya.
Guritno mengingatkan bahwa pemerintah telah menyediakan mekanisme resmi bagi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri melalui perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang memiliki izin.
>>> Warga Depok Temukan Jasad Pria Diduga Korban Mutilasi, Sempat Dikira Sampah
Dalam mekanisme tersebut, calon pekerja migran akan mengikuti berbagai tahapan, mulai dari pelatihan keterampilan, pembekalan bahasa, hingga penyelesaian dokumen administrasi dan identitas.
