Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya.
Proses pemulangan terhadap tiga korban berinisial NAR, SS, dan NKR tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Satya Haprabu, Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Agustus 2026.
>>> Perang AS-Iran Kerek Harga Minyak, Laba Aramco Meroket 33%
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda Metro Jaya, Rita Wulandari Wibowo, mengatakan langkah itu merupakan bagian dari upaya Polri memberikan perlindungan kepada korban sekaligus melanjutkan proses hukum terhadap jaringan TPPO yang diduga terlibat.
Setelah tiba di Indonesia, para korban langsung menjalani pemeriksaan kesehatan, asesmen psikologis, memperoleh pendampingan hukum, serta ditempatkan sementara di rumah aman sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Polda Metro Jaya juga memastikan hak-hak korban, termasuk perlindungan hukum dan pengajuan restitusi kepada pelaku, akan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
>>> Laba BP Q2 Melonjak Usai Umumkan Penjualan Bisnis Biogas Archaea
Rita mengungkapkan bahwa ketiga korban diberangkatkan ke Libya melalui jalur nonprosedural dan mengalami eksploitasi ekonomi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial R dan DY.
Keduanya diduga berperan merekrut, menampung, memberangkatkan korban secara nonprosedural ke Libya, serta memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
>>> Ganda Putra Indonesia Raih 3 Gelar Beruntun, BNI Apresiasi Pembinaan PBSI
Rita menambahkan bahwa penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak lain maupun jaringan TPPO yang diduga beroperasi di dalam dan luar negeri.
