Bernama mengutip Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail yang mengatakan 4.000 orang di tahanan imigrasi yang diidentifikasi untuk proses tersebut "akan menjalani penyaringan dan ditempatkan di satu depot, bukan tersebar di 19 depot, untuk memudahkan proses."
Kelompok hak asasi Rohingya utama di Malaysia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana ini, dengan alasan nyawa mereka akan terancam jika dipulangkan.
Malaysia, yang menampung salah satu populasi pengungsi terbesar di Asia Tenggara, bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak secara resmi mengakui status pengungsi.
Pemeriksa fakta AFP menemukan bahwa pengungsi Rohingya di Malaysia menjadi sasaran kampanye disinformasi daring yang menurut para advokat hak asasi memicu xenofobia dan intimidasi.
>>> New Suzuki XL7 Hybrid Tampil Lebih Segar di GIIAS 2026, Pilihan Mobil Keluarga 7 Penumpang
Banyak orang Rohingya, yang mayoritas Muslim, melarikan diri dari Myanmar selama tindakan keras militer pada 2017.
