Pemerintah Malaysia menegaskan tidak akan memulangkan 5.000 pengungsi ke Myanmar jika otoritas menilai nyawa mereka terancam.
Pernyataan ini disampaikan juru bicara pemerintah, Fahmi Fadzil, pada Rabu (5/8/2026).
Perdana Menteri Anwar Ibrahim pekan lalu mengumumkan bahwa Myanmar setuju menerima kembali 5.000 warga etnis Rohingya.
Langkah repatriasi yang jarang terjadi ini menuai kekhawatiran dari kelompok hak asasi manusia.
Fahmi Fadzil, yang tidak menyebut etnis pengungsi secara spesifik, mengatakan dalam konferensi pers bahwa Malaysia sebagai negara yang bertanggung jawab tidak akan mengirim mereka kembali jika akan dianiaya atau nyawanya terancam.
"Pemerintah junta Myanmar siap menerima mereka, tetapi kami akan mengkaji kriterianya. Jika memungkinkan, kami akan melaksanakan rencana pemulangan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, "Kami tidak bisa memulangkan mereka jika nyawa mereka terancam. Jadi ada beberapa hal yang sedang diteliti oleh kementerian luar negeri."
Otoritas Myanmar belum memberikan komentar publik mengenai rencana ini.
Malaysia menampung lebih dari 215.000 pengungsi dan pencari suaka yang terdaftar di badan pengungsi PBB.
Dari jumlah itu, lebih dari 126.000 adalah etnis Rohingya dari Myanmar, komunitas pengungsi terbesar di negara tersebut.
Rencana pemulangan diumumkan setelah otoritas Malaysia pekan lalu menahan lebih dari 100 orang Rohingya yang berkumpul di depan kantor badan pengungsi PBB di Kuala Lumpur.
Mereka terancam diusir dari permukiman informal di negara bagian Penang utara.
Mereka kemudian dibebaskan setelah pejabat mengonfirmasi bahwa mereka memiliki dokumen PBB yang sah.
Kementerian dalam negeri Malaysia telah mulai mendokumentasikan dan menyaring pengungsi menjelang pemulangan yang direncanakan, menurut kantor berita negara Bernama.
Bernama mengutip Menteri Dalam Negeri Saifuddin Nasution Ismail yang mengatakan 4.000 orang di tahanan imigrasi yang diidentifikasi untuk proses tersebut "akan menjalani penyaringan dan ditempatkan di satu depot, bukan tersebar di 19 depot, untuk memudahkan proses."
Kelompok hak asasi Rohingya utama di Malaysia mendesak pemerintah untuk menghentikan rencana ini, dengan alasan nyawa mereka akan terancam jika dipulangkan.
Malaysia, yang menampung salah satu populasi pengungsi terbesar di Asia Tenggara, bukan penandatangan Konvensi Pengungsi 1951 dan tidak secara resmi mengakui status pengungsi.
Pemeriksa fakta AFP menemukan bahwa pengungsi Rohingya di Malaysia menjadi sasaran kampanye disinformasi daring yang menurut para advokat hak asasi memicu xenofobia dan intimidasi.
Banyak orang Rohingya, yang mayoritas Muslim, melarikan diri dari Myanmar selama tindakan keras militer pada 2017.