Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) mengumumkan penundaan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 untuk pedagang online di marketplace.
Kebijakan ini kini dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Penundaan ini memundurkan jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 1 Agustus 2026. Dengan demikian, ada pergeseran tiga bulan dari rencana awal.
Dalam pengumuman tertulis, Ditjen Pajak menyebut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ditunda pemberlakuannya hingga 31 Oktober 2026.
PMK tersebut mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut PPh serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dirjen Pajak, Inge Diana Rismawanti, menyatakan pemungutan PPh Pasal 22 mulai berlaku pada 1 November 2026.
Pernyataan ini dikutip pada Kamis (6/8/2026).
Sebelumnya, Ditjen Pajak telah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 mulai 1 Juli 2026. Platform yang ditunjuk saat itu adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Keempat platform e-commerce tersebut membutuhkan masa penyesuaian selama satu bulan setelah penunjukan resmi. Oleh karena itu, pemungutan pajak sempat dijadwalkan mundur ke 1 Agustus 2026.
Kini, kebijakan kembali ditunda dan baru akan berlaku pada 1 November 2026. Penundaan ini memberikan waktu lebih bagi para pihak terkait untuk mempersiapkan implementasi.