unique visitors counter
⌂ Beranda News Polisi Tangkap Perempuan Ciamis Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo Turunkan Prabowo

Polisi Tangkap Perempuan Ciamis Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo Turunkan Prabowo

Polisi Tangkap Perempuan Ciamis Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo Turunkan Prabowo
Ilustrasi: Polisi Tangkap Perempuan Ciamis Diduga Sebar Hoaks Ajakan Demo Turunkan Prabowo
A A Ukuran Teks16px

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM, 45 tahun, di Ciamis, Jawa Barat.

Penangkapan terkait unggahan di akun TikTok @devimahadiva67 yang berisi ajakan aksi demonstrasi menurunkan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

>>> Tekan Biaya Modal Bank, Purbaya Perintah SMV Minta Bunga Rendah

Kasus ini terungkap setelah patroli siber rutin menemukan unggahan yang diduga memuat informasi tidak benar.

Tim kemudian melakukan analisis digital dan penelusuran jejak elektronik hingga mengarah ke identitas pemilik akun.

Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Kombes R. Bagoes Wibisono, menyatakan konten tersebut tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi.

Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya, Rabu, 5 Juni 2026.

>>> Iran dan Oman Sepakati Rute Pelayaran di Selat Hormuz

Setelah identitas DM diketahui, penyidik berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk menangkapnya di kediaman.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, dan satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Tersangka mengakui sebagai pemilik akun yang digunakan untuk mengunggah konten tersebut. "Selain itu, kami mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang akan didalami dalam proses penyidikan," beber Bagoes.

Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

>>> Jadwal Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026, Kapan dan Tayang di Mana?

Ia juga dijerat Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

E
Tim Redaksi
Penulis: Eko Yulianto
📰 Update Terbaru
stikibot