Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) di Kampung Rawa Lumpang, Desa Salembaran, Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada Senin, 3 Agustus 2026.
Ia diduga mengedarkan obat keras ilegal jenis Tramadol dan Exymer.
>>> BGN Siapkan 1.700 Dapur MBG untuk Wilayah Prioritas Stunting
Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Arnold Julius Simanjuntak, mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas penjualan obat keras ilegal di sebuah kios.
"Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin edar.
Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap tindak pidana seperti ini," kata Arnold pada Kamis, 6 Agustus 2026.
Dari penggeledahan terhadap tersangka asal Kalideres, Jakarta Barat, polisi menyita 970 butir Tramadol dan 948 butir Exymer.
>>> Indosat, Ooredoo, Nokia, dan NVIDIA Luncurkan Zankore by Indosat untuk Infrastruktur AI Asia-Pasifik
Selain itu, ditemukan uang tunai Rp200 ribu, dua botol plastik bertuliskan Exymer, satu pak plastik klip bening, satu unit telepon genggam Oppo, serta potongan kardus yang diduga digunakan dalam aktivitas penjualan.
YG mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini, A masuk daftar pencarian orang dan sedang diburu petugas.
"Pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu pelaku. Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemasok utama yang identitasnya telah kami kantongi," ucap Arnold.
>>> Prediksi Line Up Persib vs Persebaya di Final Piala Presiden 2026
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan dan peredaran obat tanpa izin edar.

