unique visitors counter
⌂ Beranda News Kuasa Hukum: 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Berizin dan Legal

Kuasa Hukum: 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Berizin dan Legal

Kuasa Hukum: 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Berizin dan Legal
Ilustrasi: Kuasa Hukum: 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel Berizin dan Legal
A A Ukuran Teks16px

Sebanyak 995 airsoft gun ditemukan di sebuah sekolah swasta di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kuasa hukum mengklaim seluruh barang tersebut berizin dan legal.

Alhadid Endar Putra, kuasa hukum sekaligus mantan Ketua Pengurus Yayasan sekolah, menyatakan airsoft gun itu milik PT Lokta Karya Perbakin.

>>> Ilmuwan Memburu Misteri Korona di Gerhana Matahari 12 Agustus

Ia juga menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.

Menurut Alhadid, semua airsoft gun telah mengantongi izin resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Ia menegaskan barang tersebut bukan senjata api atau narkoba.

Klaim Kepemilikan dan Izin

"Betul, itu milik Lokta dan legal.

Gudang kami di sana juga sudah dikuasai sejak April oleh pihak-pihak yang tidak berhak, sehingga kami tidak lagi diperbolehkan masuk," kata Alhadid saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ia menjelaskan sebagian besar barang yang ditemukan sudah tidak dapat digunakan karena berupa komponen atau suku cadang.

Airsoft gun tersebut disiapkan untuk kegiatan ekstrakurikuler menembak dan panahan yang direncanakan sejak 2021.

>>> Saudi Korting Harga Minyak Arab Light bagi Asia Jadi US$2/Barel

"995 seluruhnya merupakan airsoft yang sudah tidak dapat digunakan dan legal. Sebagian besar juga berbentuk spare parts.

Barang itu merupakan stok untuk persiapan ekstrakurikuler menembak dan panahan sekolah," ujarnya.

Alhadid mengaku baru mengetahui persoalan tersebut setelah pihak yayasan meminta barang-barang itu diambil pada akhir Juli 2026.

Saat stafnya datang, gudang telah dibuka dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI.

Ia juga membantah informasi yang menyebut ratusan airsoft gun ditemukan di ruang kerja mantan Ketua Yayasan.

Seluruh barang berada di gudang yang sejak April 2026 tidak lagi dikuasai PT Lokta Karya Perbakin.

>>> Sosiolog: Penyuka Sesama Jenis Sulit Cari Pasangan, Rentan Konflik

"Gudang tersebut sudah dikuasai pihak lain sejak April 2026 sehingga kami sudah tidak memiliki akses ke lokasi," ucapnya.

R
Tim Redaksi
Penulis: Retno Widyawati
📰 Update Terbaru
stikibot