Wacana pemungutan pajak baru untuk rumah kontrakan pada 2027 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjadi sorotan.
Rencana ini memicu kekhawatiran di kalangan pemilik dan penyewa kontrakan.
>>> KPK Pastikan Kasus CSR BI Tuntas Tahun Ini, TPPU Jadi Tantangan
Solahudin, pemilik kontrakan di Petamburan, Jakarta Pusat, menyatakan memahami kebutuhan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, ia menolak perluasan pungutan pajak tanpa kajian komprehensif.
"Saya menolak setiap rencana penambahan atau perluasan pungutan pajak terhadap rumah kontrakan apabila kebijakan tersebut diberlakukan tanpa kajian yang komprehensif," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Menurut Solahudin, rumah kontrakan bukan sekadar aset penghasil penerimaan. Hunian ini menjadi pilihan tempat tinggal bagi masyarakat yang belum mampu membeli rumah.
"Kebijakan fiskal terhadap sektor ini tidak semestinya semata-mata melihatnya sebagai sumber penerimaan, tetapi juga harus mempertimbangkan fungsi sosial dan ekonominya," tambahnya.
>>> BNPB Optimistis Kebakaran Bromo Padam Jumat Depan, Ini Kendalanya
Ia menjelaskan, pemilik kontrakan telah menanggung biaya pembangunan, perawatan, renovasi, hingga risiko unit tidak tersewa. Penambahan beban pajak berpotensi menekan keberlangsungan usaha mereka.
"Khawatirnya beban pajak tambahan pada akhirnya diteruskan kepada penyewa melalui kenaikan harga sewa, semakin menyulitkan masyarakat," tuturnya.
Solahudin berharap pemerintah membedakan pemilik dengan satu atau beberapa unit kontrakan dengan pengusaha properti skala besar. Ia menegaskan tidak menolak kewajiban perpajakan secara prinsip.
>>> Gempa Dahsyat Kolombia: 179 Tewas, 3.000 Orang Hilang
"Yang kami persoalkan adalah keadilan, proporsionalitas, kepastian hukum, dan dampak kebijakan terhadap masyarakat," pungkasnya.
